GERAKAN PEDULI LINGKUNGAN

ADIWIYATA SMKN 10 MALANG SARANA BINA PEDULI LINGKUNGAN

Thursday, March 6, 2014

PENCEMARAN PESISIR

Wilayah pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran (Soegiarto, 1976; Dahuri et al, 2001). Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, dimana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk propinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan propinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota. Kedua definisi wilayah pesisir tersebut di atas secara umum memberikan gambaran besar, betapa kompleksitas aktivitas ekonomi dan ekologi terjadi di wilayah ini. Kompleksitas aktivitas ekonomi seperti perikanan, pariwisata, pemukiman, perhubungan, dan sebagainya memberikan tekanan yang cukup besar terhadap keberlanjutan ekologi wilayah pesisir seperti ekosistem mangrove, padang lamun dan terumbu karang. Tekanan yang demikian besar tersebut jika tidak dikelola secara baik akan menurunkan kualitas dan kuantitas sumberdaya yang terdapat di wilayah pesisir. Kerusakan hutan mangrove, abrasi dan akresi pantai, perubahan tataguna lahan di wilayah pesisir, intrusi air laut, dan pencemaran air laut. Degradasi lingkungan di kawasan pesisir disebabkan oleh fenomena alam seperti abrasi dan akresi pantai, eksploitasi sumberdaya marine yang berlebih-lebihan, konversi lahan mangrove menjadi tambak, deplesi air tanah tawar, dan tidak berkelanjutannya praktek pengelolaan lahan di daerah hulu DAS. Kegagalan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup ditengarai akibat adanya tiga kegagalan dasar dari komponen perangkat dan pelaku pengelolaan : 1.Akibat adanya kegagalan kebijakan (lag of policy) sebagai bagian dari kegagalan perangkat hukum yang tidak dapat menginternalisasi permasalahan lingkungan yang ada. Kegagalan kebijakan (lag of policy) terindikasi terjadi akibat adanya kesalahan justifikasi para policy maker dalam menentukan kebijakan dengan ragam pasal-pasal yang berkaitan erat dengan keberadaan SDA dan lingkungan. Artinya bahwa, kebijakan tersebut membuat ‘blunder’ sehingga lingkungan hanya menjadi variabel minor. Padahal, dunia internasional saat ini selalu mengaitkan segenap aktivitas ekonomi dengan isu lingkungan hidup, seperti green product, sanitary safety, dan sebagainya. Selain itu, proses penciptaan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan Lingkungan ini dilakukan dengan minim sekali melibatkan partisipasi masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai komponen utama sasaran yang harus dilindungi. Contoh menarik adalah kebijakan penambangan pasir laut. 
Di satu sisi, kebijakan tersebut dibuat untuk membantu menciptakan peluang investasi terlebih pasarnya sudah jelas. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan sangat dirasakan langsung oleh nelayan dan pembudidaya ikan di sekitar kegiatan. Bahkan secara tidak langsung dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah lain. Misalnya terjadi gerusan/abrasi pantai, karena karakteristik wilayah pesisir yang bersifat dinamis. 2.Adanya kegagalan masyarakat (lag of community) sebagai bagian dari kegagalan pelaku pengelolaan lokal akibat adanya beberapa persoalan mendasar yang menjadi keterbatasan masyarakat. Kegagalan masyarakat (lag of community) terjadi akibat kurangnya kemampuan masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan lingkungan secara sepihak, disamping kurangnya kapasitas dan kapabilitas masyarakat untuk memberikan pressure kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban mengelola dan melin¬dungi lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat tersebut semakin memperburuk bargaining position masyarakat sebagai pengelola lokal dan pemanfaat SDA dan lingkungan. Misalnya saja, kegagalan masyarakat melakukan penanggulangan masalah pencemaran yang diakibatkan oleh kurang perdulinya publik swasta untuk melakukan internalisasi eksternalitas dari kegiatan usahanya. Contoh kongkrit adalah banyaknya pabrik-pabrik yang membuang limbah yang tidak diinternalisasi ke DAS yang pasti akan terbuang ke laut atau kebocoran pipa pembuangan residu dari proses ekstrasi minyak yang tersembunyi, dan sebagainya. 3.Adanya kegagalan pemerintah (lag of government) sebagai bagian kegagalan pelaku pengelolaan regional yang diakibatkan oleh kurangnya perhatian pemerintah dalam menanggapi persoalan Lingkungan. Kegagalan pemerintah (lag of government) terjadi akibat kurangnya kepedulian pemerintah untuk mencari alternatif pemecahan persoalan lingkungan yang dihadapi secara menyeluruh dengan melibatkan segenap komponen terkait (stakeholders). Dalam hal ini, seringkali pemerintah melakukan penanggulangan permasalahan Lingkungan yang ada secara parsial dan kurang terkoordinasi. Dampaknya, proses penciptaan co-existence antar variabel lingkungan yang menuju keharmonisan dan keberlanjutan antar variabel menjadi terabaikan. Misalnya saja, solusi pembuatan tanggul-tanggul penahan abrasi yang dilakukan di beberapa daerah Pantai Utara (Pantura) Jawa, secara jangka pendek mungkin dapat menanggulangi permasalahan yang ada, namun secara jangka panjang persoalan lain yang mungkin sama atau juga mungkin lebih besar akan terjadi di daerah lain karena karakteristik wilayah pesisir dan laut yang bersifat dinamis. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya. 
Maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplemen¬tasikan. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya. Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat. Tujuan penanggulangan kerusakan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini adalah memberdayakan masyarakat agar dapat berperanserta secara aktif dan terlibat langsung dalam upaya penanggulangan kerusakan lingkungan lokal untuk menjamin dan menjaga kelestarian pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan sehingga diharapkan pula dapat menjamin adanya pembangunan yang berkesinambungan di wilayah bersangkutan. Tujuan khusus penanggulangan Kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat dalam hal ini dilakukan untuk: 

1.Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menanggulangi kerusakan lingkungan. 

2.Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan serta dalam pengembangan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan secara terpadu yang sudah disetujui bersama. 

3.Membantu masyarakat setempat memilih dan mengembangkan aktivitas ekonomi yang lebih ramah lingkungan. 

4.Memberikan pelatihan mengenai sistem pelaksanaan dan pengawasan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat. Pengkajian kelembagaan lokal ini harus didasarkan pada pertanyaan mendasar tentang pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berbasis masyarakat, seperti apakah kelembagaan lokal tersebut sejalan dengan tujuan dari partisipasi lokal? apakah pembuatan keputusan dilakukan secara demokratis, menjunjung tinggi persamaan dan mempunyai peran dan kepemilikan yang seimbang ser-ta menganut konsep keberlanjutan sumberdaya (konservatif)? Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak lengkap terjawab, maka perlu dilakukan upaya untuk membuat kesepakatan baru secara bersama yang bersifat melembaga dan atau mentransformasi kesepakatan lokal yang telah ada. Upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat sebaiknya dilakukan dengan meminjam petunjuk teknis pengelolaan berbasis masyarakat (PBM) yang diajukan COREMAP (1997). 

(1) Persiapan Dalam persiapan ini terdapat tiga kegiatan kunci yang harus dilaksanakan, yaitu 
(i) sosialisasi rencana kegiatan dengan masyarakat dan kelembagaan lokal yang ada, 
(ii) pemilihan/pengangkatan motivator (key person) desa, dan 
(iii) penguatan kelompok kerja yang telah ada/pembentukan kelompok kerja baru. 

(2) Perencanaan Dalam melakukan perencanaan upaya penanggulangan pen¬ce¬maran laut berbasis masyarakat ini terdapat tujuh ciri perencanaan yang dinilai akan efektif, yaitu 
(i) proses perencanaannya berasal dari dalam dan bukan dimulai dari luar, 
(ii) merupakan perencanaan partisipatif, termasuk keikutsertaan masyarakat lokal, 
(iii) berorientasi pada tindakan (aksi) berdasarkan tingkat kesiapannya, 
(iv) memiliki tujuan dan luaran yang jelas, 
(v) memiliki kerangka kerja yang fleksibel bagi peng-ambilan keputusan, 
(vi) bersifat terpadu, dan 
(vii) meliputi proses-proses untuk pemantauan dan evaluasi. 

(3) Persiapan Sosial Untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat secara penuh, maka masyarakat harus dipersiapkan secara sosial agar dapat 
(i) mengutarakan aspirasi serta pengetahuan tradisional dan kearifannya dalam menangani isu-isu lokal yang merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi, 
(ii) mengetahui keuntu-ngan dan kerugian yang akan didapat dari setiap pilihan intervensi yang diusulkan yang dianggap dapat berfungsi sebagai jalan keluar untuk menanggulangi persoalan lingkungan yang dihadapi, dan 
(iii) berperanserta dalam perencanaan dan pengimplemen¬tasian rencana tersebut. 

(4) Penyadaran Masyarakat Dalam rangka menyadarkan masyarakat terdapat tiga kunci penyadaran, yaitu 
(i) penyadaran tentang nilai-nilai ekologis ekosistem pesisir dan laut serta manfaat penanggulangan Kerusakan lingkungan , 
(ii) penyadaran tentang konservasi, dan 
(iii) penyadaran tentang keberlan¬jutan ekonomi jika upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan dapat dilaksanakan secara arif dan bijaksana. 

(5) Analisis Kebutuhan Untuk melakukan analisis kebutuhan terdapat tujuh langkah pelaksanaannya, yaitu: 
(i) PRA dengan melibatkan masyarakat lokal, 
(ii) identifikasi situasi yang dihadapi di lokasi kegiatan, 
(iii) analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, 
(iv) identifikasi masalah-masalah yang memerlukan tindak lanjut, 
(v) identifikasi pemanfaatan kebutuhan-kebutuhan yang diinginkan di masa depan, 
(vi) identifikasi kendala-kendala yang dapat menghalangi implementasi yang efektif dari rencana-rencana tersebut, dan 
(vii) identifikasi strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kegitan. 

(6) Pelatihan Keterampilan Dasar Pelatihan keterampilan dasar perlu dilakukan untuk efektivitas upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, yaitu 
(i) pelatihan mengenai perencanaan upaya penanggulangan kerusakan, 
(ii) keteram¬pilan tentang dasar-dasar manajemen organisasi, 
(iii) peranserta masyarakat dalam pemantauan dan pengawasan, 
(iv) pelatihan dasar tentang pengamatan sumberdaya, 
(v) pelatihan pemantauan kondisi sosial ekonomi dan ekologi, dan 
(vi) orientasi mengenai pengawasan dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan dan pelestarian sumberdaya. 

(7) Penyusunan Rencana Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut secara Terpadu dan Berkelanjutan Terdapat lima langkah penyusunan rencana penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan, yaitu: 
(i) mengkaji permasalahan, strategi dan kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kerusakan lingkungan, 
(ii) menentukan sasaran dan tujuan penyusunan rencana penanggulangan, 
(iii) membantu pelaksanaan pemetaan oleh masyarakat, 
(iv) meng¬identifikasi aktivitas penyebab Kerusakan lingkungan, dan 
(v) melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta dalam pemantauan pelaksanaan rencana tersebut. 

(8) Pengembangan Fasilitas Sosial Terdapat dua kegiatan pokok dalam pengembangan fasilitas sosial ini, yaitu: 
(i) melakukan perkiraan atau analisis tentang kebutuhan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Kerusakan lingkungan, penyusunan rencana penanggulangan dan pelaksanaan penanggulangan berbasis masyarakat, serta 
(ii) meningkatkan kemam¬puan (keterampilan) lembaga-lembaga desa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan langkah-langkah penyelamatan dan penanggulangan Kerusakan lingkungan dan pembangunan prasarana. 
(9) Pendanaan Pendanaan merupakan bagian terpenting dalam proses implementasi upaya penanggulangan kerusakan lingkungan. 
Oleh karena itu, peran pemerintah selaku penyedia pelayanan diharapkan dapat memberikan alternatif pembiayaan sebagai dana awal perencanaan dan implementasi upaya penanggulangan. 

Namun demikian, modal terpenting dalam upaya ini adanya kesadaran masyarakat untuk melanjutkan upaya penanggulangan dengan dana swadaya masyarakat setempat. Kesembilan proses implementasi upaya penanggulangan pen¬cemar¬an laut tersebut di atas tidak bersifat absolut, tetapi dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah, sumberdaya dan masyarakat setempat, terlebih bilamana di wilayah tersebut telah terdapat kelembagaan lokal yang memberikan peran positif bagi pengelolaan sumberdaya dan pembangunan ekonomi masyarakat sekitarnya. 


Rangkuman 
Wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi. Degradasi lingkungan di kawasan pesisir disebabkan oleh fenomena alam seperti abrasi dan akresi pantai, eksploitasi sumberdaya laut yang berlebih-lebihan, konversi lahan mangrove menjadi tambak, deplesi air tanah tawar, dan tidak ber¬ke¬lan¬jutannya praktek pengelolaan lahan di daerah hulu DAS. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengigat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai keterantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diim-ple¬mentasikan. 

Permasalahan 
1.Apa yang dimaksud pesisir? Sebutkan di daerahmu yang termasuk pesisir? 
2.Mengapa daerah pesisir penting untuk diperhatikan? 
3.Adakah provinsi di Indonesia yang tidak punya pesisir? 
4.Kegiatan apa saja yang menyebabkan pesisir rusak? Apakah kerusakan tidak bias ditanggulangi? 
5.Bagaimana membuat tambak tanpa merusak fungsi pesisir? Sebutkan contoh lokasi pengembangan tambak di Jawa Timur?

0 comments:

Post a Comment